Temanya masih Thaharah
Masih melanjutkan tentang Thaharah
2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.
4. Najis yang di maaf
Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.
Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :
a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.
D. Istinja dan adab buang air
1. Istinja
Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah :
a. air
b. batu ( tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi )
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. Misalnya kaya, tisu, dsb.
Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tak sah di gunakan untuk beristinja, karena tak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena termasuk pembuatan tabzir ( mubazir ) sedangkan tabjir di larang oleh agama.
Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :
1. kotoran itu belum kering
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya.
Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau bedan lainnya, jadi harus dengan air.
2. Adab buat air.
Dalam islam, bagi orang yang akan buang air, ada tata cara yang perlu di perhatikan, yiatu :
1. hendaklah buang air di tempat tertutup
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka.
4. jika buang air di luang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binantang yang ada di dalamnya.
5. jangan buang air di air tergenang
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh.
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan mengadap kiblat atau membelakanginya.
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.
0 komentar:
Posting Komentar