Kamis, 01 Januari 2009

Qunut, Perbedaan Tiada Akhir


Qunut, Perbedaan Tiada Akhir

Salah satu khilafiyah (perbedaan) yg selalu ‘ramai’ dan (rasa2nya) tidak pernah berhenti (dan tidak ada bosannya) untuk diperdebatkan dan didiskusikan adalah masalah qunut (di saat sholat Subuh). Di Indonesia, perdebatan tiada akhir ini akan senantiasa terjadi antara kalangan NU (yg pro qunut) dengan kelompok lain yg menolak qunut. Di satu waktu bahkan saya pernah temui pertentangan qunut ini sudah menjurus kepada pro Imam Syafi’i dan anti Imam Syafi’i.

Wah wah, hal2 seperti ini yg sangat membahayakan umat Islam, karena akan membuat perpecahan yg tidak berkesudahan. Padahal qunut bukanlah ‘harga mati’, namun ada kompromi2 yg bisa dilakukan untuk hal ini.

Qunut, menurut para pengikut Imam Syafi’i (yg menurut saya terlalu fanatik) menganggap bahwa qunut merupakan hal WAJIB dilakukan saat sholat Subuh. Sementara itu, saya pernah baca juga bahwa kaum Wahabi dan Salafiyah menentang pendapat ini. Mereka mengatakan bahwa qunut itu sunnah saja.

Di sini, saya hendak menjelaskan apa arti qunut dan bagaimana menyikapinya.

Hukum asal Qunut adalah SUNNAH, karena Rasululloh SAW TIDAK PERNAH memerintahkan atau juga melarang melakukan qunut.

Beberapa rujukan hadits-hadits berikut menyatakan bahwa Rasululloh SAW TIDAK SELALU qunut:
1. Abu Hurairah berkata, “Sungguh saya akan mendekati shalat Nabi.” Lalu Abu Hurairah membaca qunut dalam rakaat terakhir dari shalat zhuhur, isya, dan subuh setelah ia membaca “Sami’allahu liman hamidah”. Lalu, ia mendoakan orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir. (HR Bukhari)

2. “Telah berkata ‘Aashim bin Sulaiman: Kami pernah bertanya kepada Anas: Sesungguhnya ada satu golongan berkata bahwa Nabi SAW tidak putus mengerjakan qunut di sholat Subuh. Jawab Anas: Mereka berdusta. Nabi pernah ber-qunut hanya sebulan, yaitu ia doakan akan kecelakaan atas kaum Musyrikin.” (HR Khatieb)

Sementara itu, hadits-hadits yang dijadikan dalil bahwa qunut itu wajib, diantaranya:
1. “Telah berkata Anas: Bahwasanya Nabi SAW pernah qunut selama sebulan, ia mintakan (musibah) atas pembunuh-pembunuh sahabatnya di telaga Mau’unah, kemudian beliau tinggalkan. Adapun Subuh maka tetap Rasululloh SAW kerjakan hingga meninggal dunia.” (HR Hakim)

2. Anas berkata, “Qunut itu pada shalat magrib dan subuh.” (HR Bukhari)

Saya termasuk orang yg tidak berqunut di saat sholat Subuh, terutama bila sholat berjamaah dengan istri. Namun, apabila saya sholat Subuh di masjid, otomatis sebagai makmum, saya ikut melakukan qunut.

Q:”Lho, apakah boleh bersikap seperti itu? Kadang qunut, kadang tidak?
A:”Apakah ada larangannya?”

Q:”Memang tidak ada…Tapi kesan yg saya tangkap, anda ibadahnya tidak konsisten.”
A:”Tidak konsisten kenapa? Karena kadang qunut kadang tidak?”

Saya pernah mengalami kejadian di atas. Ada yg menganggap ibadah (Subuh) saya tidak konsisten karena sikap saya terhadap qunut. Lalu saya teringat dengan kisah Imam Malik yg mengerjakan qunut saat menjadi imam sholat Subuh di kediaman Imam Syafi’i, padahal beliau tidak pernah ber-qunut sebelumnya. Saat ditanya mengapa beliau ber-qunut, dijawablah, bahwa tindakan tersebut (qunut) beliau lakukan sebagai penghormatan kepada Imam Syafi’i.

Jadi, seperti saya katakan di awal artikel, qunut bukan harga mati.

Q:”Lho, jadi qunut saat Subuh itu betul?”
A:”Betul, karena dalilnya ada. Qunut itu betul, bagi yg meyakini bahwa qunut subuh itu wajib.”

Q:”Lantas, yg tidak qunut saat Subuh juga betul?”
A:”Tentu saja betul, karena mereka beranggapan bahwa qunut Subuh tidak wajib.”

Q:”Lha, kalo begitu, siapa yg salah?”
Q:”Yang salah? Yaaa jelas, yg salah adalah yg tidak sholat Subuh. Gitu aja kok repot!”
Do'a Qunut

*Arti Khilafiyah:

Arti Khalifah, Khilafah, Khilafiyah, Khilaf

Keempat kata di atas sangat mirip karena hanya berbeda letak a dan i, serta ada sedikit tambahan. Namun sesungguhnya keempat kata tersebut memiliki 4 arti/makna yang berbeda.

Khalifah = pemimpin pemerintahan.
Contoh penggunaan: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali adalah 4 khalifah awal pasca meninggalnya Rasululloh SAW. Keempatnya sering disebut Khulafaur Rasyidin.

Khilafah = pemerintahan.
Contoh penggunaan: Khilafah Utsmani yg berpusat di Turki, runtuh pada awal abad 20.

Khilafiyah = perbedaan pendapat.
Contoh penggunaan: Masalah ushalli dan qunut merupakan hal yg menjadi khilafiyah di kalangan umat muslim.

Khilaf = alpa/tidak sadar.
Contoh penggunaan: Pembunuhan dilakukan si Fulan karena dirinya khilaf.

Semoga bermanfaat dan tidak salah pengertian dan penggunaan. :-)


0 komentar:

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id