Salah satu khilafiyah (perbedaan) yg selalu ‘ramai’ dan (rasa2nya) tidak pernah berhenti (dan tidak ada bosannya) untuk diperdebatkan dan didiskusikan adalah masalah qunut (di saat sholat Subuh). Di Indonesia, perdebatan tiada akhir ini akan senantiasa terjadi antara kalangan NU (yg pro qunut) dengan kelompok lain yg menolak qunut. Di satu waktu bahkan saya pernah temui pertentangan qunut ini sudah menjurus kepada pro Imam Syafi’i dan anti Imam Syafi’i.
Wah wah, hal2 seperti ini yg sangat membahayakan umat Islam, karena akan membuat perpecahan yg tidak berkesudahan. Padahal qunut bukanlah ‘harga mati’, namun ada kompromi2 yg bisa dilakukan untuk hal ini.
Qunut, menurut para pengikut Imam Syafi’i (yg menurut saya terlalu fanatik) menganggap bahwa qunut merupakan hal WAJIB dilakukan saat sholat Subuh. Sementara itu, saya pernah baca juga bahwa kaum Wahabi dan Salafiyah menentang pendapat ini. Mereka mengatakan bahwa qunut itu sunnah saja.
Di sini, saya hendak menjelaskan apa arti qunut dan bagaimana menyikapinya.
Hukum asal Qunut adalah SUNNAH, karena Rasululloh SAW TIDAK PERNAH memerintahkan atau juga melarang melakukan qunut.
2. “Telah berkata ‘Aashim bin Sulaiman: Kami pernah bertanya kepada Anas: Sesungguhnya ada satu golongan berkata bahwa Nabi SAW tidak putus mengerjakan qunut di sholat Subuh. Jawab Anas: Mereka berdusta. Nabi pernah ber-qunut hanya sebulan, yaitu ia doakan akan kecelakaan atas kaum Musyrikin.” (HR Khatieb)
2. Anas berkata, “Qunut itu pada shalat magrib dan subuh.” (HR Bukhari)
Saya termasuk orang yg tidak berqunut di saat sholat Subuh, terutama bila sholat berjamaah dengan istri. Namun, apabila saya sholat Subuh di masjid, otomatis sebagai makmum, saya ikut melakukan qunut.
Saya pernah mengalami kejadian di atas. Ada yg menganggap ibadah (Subuh) saya tidak konsisten karena sikap saya terhadap qunut. Lalu saya teringat dengan kisah Imam Malik yg mengerjakan qunut saat menjadi imam sholat Subuh di kediaman Imam Syafi’i, padahal beliau tidak pernah ber-qunut sebelumnya. Saat ditanya mengapa beliau ber-qunut, dijawablah, bahwa tindakan tersebut (qunut) beliau lakukan sebagai penghormatan kepada Imam Syafi’i.
Jadi, seperti saya katakan di awal artikel, qunut bukan harga mati.
Arti Khalifah, Khilafah, Khilafiyah, Khilaf
Keempat kata di atas sangat mirip karena hanya berbeda letak a dan i, serta ada sedikit tambahan. Namun sesungguhnya keempat kata tersebut memiliki 4 arti/makna yang berbeda.
Khalifah = pemimpin pemerintahan. Khilafah = pemerintahan. Khilafiyah = perbedaan pendapat. Khilaf = alpa/tidak sadar. Semoga bermanfaat dan tidak salah pengertian dan penggunaan.
Contoh penggunaan: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali adalah 4 khalifah awal pasca meninggalnya Rasululloh SAW. Keempatnya sering disebut Khulafaur Rasyidin.
Contoh penggunaan: Khilafah Utsmani yg berpusat di Turki, runtuh pada awal abad 20.
Contoh penggunaan: Masalah ushalli dan qunut merupakan hal yg menjadi khilafiyah di kalangan umat muslim.
Contoh penggunaan: Pembunuhan dilakukan si Fulan karena dirinya khilaf.
0 komentar:
Posting Komentar