Minggu, 04 Januari 2009

Masih bertema Thaharah



Bismillah!

Najis

1. Arti Najis
Najis adalah setiap benda yang di anggap kotor oleh syariat islam, dan wajib di bersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada Allah.

2. Benda- benda najis
Benda-benda yang termasuk najis adalah :

a.) bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), termasuk kulit dan bulunya.
b.) Darah
c.) Nanah
d.) Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali air mani.
e.) Semua jenis minuman keras
f.) Anjing dan babi
g.) Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup ( selain bulu hewan yang dagingnya di mana seperti wol, atau minyak misik )
h.) Susu binatang yang dagingnya tak di makan ( selain air susu ibu )

3. Pembagian najis dan cara mencucinya.
Para Fuqaha ( ahli fikih) membagi najis ada 3 bagian, yaitu:

a.) Najis mukhaffafah ( najis ringan , yaitu air kencing bayi laki – laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apa – apa selain air susu ibunya. Cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.

b.) Najis mutawassithah ( najis sedang ) , yaitu, darah, nanah, bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), kencing bayi perempuan ( walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya minum air susu ibu), dan masih banyak lagi.
Najis mutawassithah ada 2 macam, yaitu :

1.) Najis ainiyah,yakni najis yang berwujud (dapat di lihat dan di raba).
Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramnya sampai bersih, sehingga hilang warna, bau dan rasanya

0 komentar:

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id