Minggu, 04 Januari 2009

HUKUM ISLAM

Sambungan HUKUM ISLAM


Syarat

Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.

Rukun 

Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shoalt, dan lain sebagainya.

F. Sah

Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.

Batal

Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.


Demikian lah pembahasan kali ini, yaitu tentang HUKUM ISLAM.berikutnya kita akan memasuki pembahasan yang lainnya yaitu tentang 
"THAHARAH" Nantikan tulisan berikutnya.dan marilah kita coba pahami dan pelajari bersama. 

0 komentar:

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id