Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Januari 2009

Temanya masih Thaharah

0 komentar

Temanya masih Thaharah

Masih melanjutkan tentang Thaharah


2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.

c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.



4. Najis yang di maaf

Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :

a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.

Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :

a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan ) 
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya. 
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair. 
e. Debu yang bercampur najis.

D. Istinja dan adab buang air 

1. Istinja 

Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib. 
Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah : 

a. air
b. batu ( tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi ) 
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. Misalnya kaya, tisu, dsb. 

Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tak sah di gunakan untuk beristinja, karena tak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena termasuk pembuatan tabzir ( mubazir ) sedangkan tabjir di larang oleh agama. 

Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :

1. kotoran itu belum kering 
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya. 
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya. 

Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau bedan lainnya, jadi harus dengan air. 

2. Adab buat air.

Dalam islam, bagi orang yang akan buang air, ada tata cara yang perlu di perhatikan, yiatu : 

1. hendaklah buang air di tempat tertutup 
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan 
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka. 
4. jika buang air di luang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binantang yang ada di dalamnya. 
5. jangan buang air di air tergenang 
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah 
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh. 
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan mengadap kiblat atau membelakanginya. 
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.

Masih bertema Thaharah

0 komentar


Bismillah!

Najis

1. Arti Najis
Najis adalah setiap benda yang di anggap kotor oleh syariat islam, dan wajib di bersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada Allah.

2. Benda- benda najis
Benda-benda yang termasuk najis adalah :

a.) bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), termasuk kulit dan bulunya.
b.) Darah
c.) Nanah
d.) Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali air mani.
e.) Semua jenis minuman keras
f.) Anjing dan babi
g.) Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup ( selain bulu hewan yang dagingnya di mana seperti wol, atau minyak misik )
h.) Susu binatang yang dagingnya tak di makan ( selain air susu ibu )

3. Pembagian najis dan cara mencucinya.
Para Fuqaha ( ahli fikih) membagi najis ada 3 bagian, yaitu:

a.) Najis mukhaffafah ( najis ringan , yaitu air kencing bayi laki – laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apa – apa selain air susu ibunya. Cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.

b.) Najis mutawassithah ( najis sedang ) , yaitu, darah, nanah, bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), kencing bayi perempuan ( walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya minum air susu ibu), dan masih banyak lagi.
Najis mutawassithah ada 2 macam, yaitu :

1.) Najis ainiyah,yakni najis yang berwujud (dapat di lihat dan di raba).
Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramnya sampai bersih, sehingga hilang warna, bau dan rasanya

Thaharah

0 komentar

Thaharah !

Thaharah 

A. Arti Thaharah

Menurut bahasa, thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadist dan najis.Suci dari hadast maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib. Untuk kesucian butuh niat. Suci dari najis maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat. Untuk kesucian tak butuh niat.

B. Air 

1. Macam – macam air :

Artinya yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci adalah : 

a. Air sumur
b. Air hujan 
c. Air sungai 
d. Air laut 
e. Air salju atau air es bila mencair
f. Air dari mata air 
g. Air embun 

2. Pembagian air 

Di tinjau dari hukumnya, air dapat air dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu : 

a. air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci. Air ini di sebut juga air mutlak ( air yang masih murni ), misalnya air sumur, air hujan, air sungai dan sebagainya.

b. Air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu air yang terjemur terik matahari di dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini di sebut juga air
musyammas. 

c. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci, yaitu : 

• Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah yang telah di gunakan untuk bersuci dari hadast atau dari najis. ( dua kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih 60 cm )

• Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda2 suci lainnya, misalnya air the, air kopi, dan lain sebagainya.

• Air yang keluar dari pohon – pohonan dan buah – buahan, misalnya air aren, air kelapa dan lain sebagainya.


d. air yang najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaanya telah berubah. Air ini tidak suci dan tidak dapat di gunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah jika berubahnya di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya, atau bercampur dengan Lumpur, lumut, sesuatu yang dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang mujawir ( dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak ). Selain keempat air tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu di ketahui, yaitu air yang di peroleh dengan cara mencuri atau ghasab ( merampas ) , atau tanpa minta izin kepada pemiliknya. Air yang diperoleh dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, haram di gunakan. 

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id